Surakarta, 18 Mei 2022 — Kementerian Investasi/BKPM menyelenggarakan Investment Forum dengan tema “Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif” untuk menguatkan investasi berkelanjutan di berbagai bidang. Investasi berkelanjutan menjadi penting sebagai bentuk investasi yang tahan guncangan di masa depan dan mendukung Indonesia mencapai Komitmen Investasi Hijaunya.
“Sebagai respon penanganan kebakaran hutan yang terjadi pada 2016 yang lalu, kami telah mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) Siak Hijau sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan untuk dapat mengelola SDA secara lestari dan menyejahterakan rakyat. Melalui ini sudah ada beberapa komoditas yang kami kembangkan di lahan gambut seperti nanas, ikan gabus, dan madu. Ini menjadi portofolio komoditas yang dapat kami tawarkan kepada investor,” ucap Drs. H. Alfedri, M.Si., Bupati Siak, Wakil Ketua Umum LTKL, dalam forum diskusi.
Salah satu bentuk nyata dari praktik baik investasi berkelanjutan dilakukan Alam Siak Lestari (ASL). “Alam Siak Lestari merupakan perusahaan berbasis komunitas yang saat ini investasinya berasal dari pemkab, desa, dan investor, namun harapannya nanti saham mayoritas dapat dimiliki oleh masyarakat,” ucap Fahmi, perwakilan PT Alam Siak Lestari. ASL memproduksi albumin dari ikan gabus yang dikembangbiakan pada sekat kanal yang berada di kawasan gambut. Dengan adanya ikan gabus, kawasan gambut terus terpelihara kadar airnya untuk dapat mencegah kebakaran hutan.
Bapak Nur Fuad, Direktur Perencanaan Jasa Kawasan, Kementerian Investasi mengumumkan adanya pembuatan Panduan Investasi Berkelanjutan yang dibuat bersama dengan KADIN dan Koalisi Ekonomi Membumi. Harapannya panduan ini dapat digunakan oleh para pelaku usaha dan pemerintah untuk menarik lebih banyak lagi investasi hijau di Indonesia. Publik dapat memberikan masukan pada panduan tersebut pada 18 Mei sampai dengan 15 Juni 2022.
Panduan inventasi lestari ini disusun dengan mengakomodasi perkembangan pola investasi yang berkembang di Indonesia dan telah diselaraskan dengan prinsip dan standar keberlanjutan internasional. Panduan ini dapat digunakan oleh perusahaan atau pelaku usaha (besar, menengah, kecil, mikro). Draft panduan dapat diakses dengan mengklik tautan ini.