Nelson Pomalingo juga menyebutkan pemilihan kepala daerah secara langsung perlu dipertahankan karena banyak dampak baiknya bagi daerah. “Legitimasi kepala daerah kuat karena langsung dipilih oleh masyarakat. Partisipasi masyarakat naik dan ketatnya kriteria yang ditentukan penyelenggara pemilihan mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Selain itu, praktik money politics di lembaga legislatif bisa ditekan karena pemilihan ditentukan oleh masyarakat bukan anggota dewan.”
Di kesempatan yang sama, Philips Vermonte, Executive Director dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) memaparkan hasil studi “Perkembangan Kualitas Kesejahteraan di Era Desentralisasi dan Pilkada Langsung”. Mendukung pernyataan Nelson Pomalingo, ditemukan bahwa ada beberapa tren positif dengan adanya otonomi daerah sejak 1999-2001 hingga 2021.
“Data dari World Bank menunjukkan bahwa adanya perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan daerah waktu ke waktu, sejak masa desentralisasi dan Pilkada langsung. Aspek tata kelola pemerintahan tersebut adalah kontrol terhadap korupsi, kestabilan politik, supremasi hukum, dan akuntabilitas dan perhatian terhadap suara masyarakat,” jelas Philip. Ia juga menambahkan bahwa selama era pilkada langsung dan desentralisasi, ekonomi daerah termiskin di Indonesia mengalami peningkatan yang konstan sepanjang tahun 2000-2016.
Tata Kelola untuk Pembangunan Berkelanjutan
Tata kelola pemerintahan merupakan komponen penting bagi berbagai aspek pembangunan mulai dari pendidikan, ekonomi, kesehatan, kesejahteraan, hingga perlindungan lingkungan hidup. Dengan tata kelola pemerintahan yang baik, daerah akan mampu mengelola sumber daya manusia, alam, dan keuangan dengan akuntabel dan efisien. Ini juga berarti peraturan tidak hanya berlaku diatas kertas tapi bisa ditegakan secara arif dan konsisten.
Kabupaten Gorontalo adalah anggota dari asosiasi kabupaten Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) yang menempatkan tata kelola sebagai syarat mutlak untuk pembangunan yang menjaga lingkungan dan menyejahterakan masyarakat. Dalam pendekatan anggota LTKL, tata kelola diwujudkan melalui beberapa pilar utama yakni kebijakan, perencanaan, kelembagaan multipihak, pelaporan & komunikasi serta rencana aksi bersama.
Hingga kini, kabupaten LTKL telah menerbitkan berbagai kebijakan pendukung seperti Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Sigi Hijau. Kabupaten Aceh Tamiang dan Musi Banyuasin juga telah mendirikan kelembagaan multipihak yang akan menjadi wadah gotong royong yakni Pusat Unggulan Komoditi Lestari (PUKL) dan Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL). Rencana aksi lestari dan kerangka pelaporan bersama juga sudah mulai disusun oleh Kabupaten Sintang dan Kabupaten Siak. Melalui sistem desentralisasi kebijakan dan pemilihan yang demokratis, pemerintah kabupaten dapat mendukung capaian target nasional untuk pembangunan berkelanjutan dengan lebih inovatif bermodalkan tata kelola yang baik.