Penguatan Perencanaan dan Pengelolaan Areal Hutan di Luar Kawasan Hutan

Merupakan program untuk membantu memperkuat regulasi, melakukan pengelolaan perencanaan di daerah Areal Penggunaan Lain (APL), mendorong mekanisme insentif, serta melakukan knowledge management dibantu oleh UNDP.

Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Indonesia

Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Indonesia

Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Indonesia

Lokasi

Periode

Anggaran

Sintang
20172024
Rp 

Status

inprogress

Tipe Stakeholder Utama

6

Stakeholder Terlibat

KalforKLHK Global Environment Facility (GEF), UNDP, Pemerintah Kabupaten Sintang, KPH Kabupaten Sintang, Perusahaan, NGO, UNTAN, UKAS

Stakeholder Utama

Kalfor

Progres

Baseline area hutan di APL, menyusun pergub areal berhutan Kab. Sintang, pendampingan terus berjalan untuk mendapat izin area pengelolaan hutan di APL untuk masyarakat Kab Sintang, peningkatan kapasitas melalui workshop dan pelatihan

Target Nasional

Referensi

cross
Send this to a friend