Kerja Kami

Meningkatkan Kapasitas Kabupaten

LTKL melalui jejaring mitranya menyediakan panduan dan program peningkatan kapasitas bagi kabupaten anggota untuk bertransformasi menjadi kabupaten yang lestari dan meningkatkan daya saingnya. Fokus utama program adalah pilar kunci tata kelola yakni (i) Perencanaan, (ii) Kerangka Kebijakan; (iii) Kelembagaan Multipihak; (iv) Aksi Bersama dan (V) Pelaporan Kemajuan & Komunikasi.

Pilar 1: Peraturan & Kebijakan

Pilar Peraturan & Kebijakan merujuk pada kapasitas pemerintah daerah untuk memiliki dan menegakkan kerangka peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mencapai target kabupaten lestari. Kerangka Peraturan & Kebijakan difokuskan pada tiga aspek utama yakni (i) tata kelola lahan, (ii) kemudahan berusaha lestari dan (iii) dukungan infrastruktur pemungkin.

Beberapa inovasi peraturan berkelanjutan yang berhasil ditetapkan oleh kabupaten anggota LTKL antara lain:

  1. Peraturan Bupati Siak No.103/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
  2. Peraturan Bupati Sintang No.57/2018 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan bagi Masyarakat
  3. Peraturan Bupati Sigi No.10/2018 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

Lainnya dapat diakses melalui Pustaka LTKL.

Pilar 2: Perencanaan

Pilar Perencanaan merujuk pada kapasitas perencanaan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip kelestarian. Perencanaan yang dimaksud digambarkan melalui peta jalan jangka menengah maupun jangka panjang, dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Tipe dokumen perencanaan daerah yang utama mencakup (i) RPJMD, (ii) RTRW dan (iii) RUPM

Program:

  • Keikutsertaan kabupaten anggota LTKL dalam pelatihan RPJMD tanggap bencana dan berbasis lingkungan.

Pilar 3: Kelembagaan Multipihak

Pilar Kelembagaan Multipihak merujuk pada kapasitas pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan menyediakan wadah untuk gotong royong multipihak dalam jejaring mitra (misalnya mitra pembangunan, masyarakat sipil, dan bisnis) untuk mendukung kabupaten dalam transformasinya menjadi kabupaten yang lestari dan berdaya saing.

Program:

  • Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL) Aceh Tamiang
  • Pusat Unggulan Komoditi Lestari (PUKL) Musi Banyuasin
  • Tim Koordinasi Siak Hijau

Pilar 4: Aksi Bersama

Pilar Aksi Bersama merujuk pada kapasitas kabupaten untuk secara proaktif menarik peluang dukungan, jejaring, dan investasi ke daerahnya melalui rencana aksi konkret untuk mencapai visi kabupaten lestari. Rencana Aksi bersama memiliki target & pembagian peran masing-masing pihak dalam gotong royong multipihak yang telah disepakati. LTKL mendukung kabupaten untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi bersama tersebut.

Contoh Program:

  • Masterclass Inovasi Lestari | Program pelatihan bertahap yang dirancang untuk mendukung pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan dalam mempersiapkan portofolio investasi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Portofolio investasi tersebut akan dipaparkan pada forum calon investor/buyer/mitra.

Pilar 5: Pelaporan Kemajuan & Komunikasi

Pilar Pelaporan Kemajuan & Komunikasi merujuk pada kapasitas pemerintah daerah untuk memiliki sistem pemantauan dan pelaporan, serta kemampuan untuk mengkomunikasikan kemajuan menuju pembangunan lestari di kabupaten; baik kepada pihak publik, non-publik, dan/atau pemangku kepentingan lainnya agar jejaring pendukung semakin meluas.

Contoh Program :

  • Kerangka Daya Saing Daerah | Sintesa dari berbagai kerangka pengukuran yang dikembangkan untuk memudahkan daerah (kabupaten) menunjukkan klaim pembangunan berkelanjutan secara komprehensif oleh konsensus global dan nasional. KDSD sudah diimplementasikan di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Siak, dengan skema multipihak.
cross
Send this to a friend