Pilar Peraturan & Kebijakan merujuk pada kapasitas pemerintah daerah untuk memiliki dan menegakkan kerangka peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mencapai target kabupaten lestari. Kerangka Peraturan & Kebijakan difokuskan pada tiga aspek utama yakni (i) tata kelola lahan, (ii) kemudahan berusaha lestari dan (iii) dukungan infrastruktur pemungkin.
Beberapa inovasi peraturan berkelanjutan yang berhasil ditetapkan oleh kabupaten anggota LTKL antara lain:
Lainnya dapat diakses melalui Pustaka LTKL.
Pilar Perencanaan merujuk pada kapasitas perencanaan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip kelestarian. Perencanaan yang dimaksud digambarkan melalui peta jalan jangka menengah maupun jangka panjang, dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Tipe dokumen perencanaan daerah yang utama mencakup (i) RPJMD, (ii) RTRW dan (iii) RUPM
Program:
Pilar Kelembagaan Multipihak merujuk pada kapasitas pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan menyediakan wadah untuk gotong royong multipihak dalam jejaring mitra (misalnya mitra pembangunan, masyarakat sipil, dan bisnis) untuk mendukung kabupaten dalam transformasinya menjadi kabupaten yang lestari dan berdaya saing.
Program:
Pilar Aksi Bersama merujuk pada kapasitas kabupaten untuk secara proaktif menarik peluang dukungan, jejaring, dan investasi ke daerahnya melalui rencana aksi konkret untuk mencapai visi kabupaten lestari. Rencana Aksi bersama memiliki target & pembagian peran masing-masing pihak dalam gotong royong multipihak yang telah disepakati. LTKL mendukung kabupaten untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi bersama tersebut.
Contoh Program:
Pilar Pelaporan Kemajuan & Komunikasi merujuk pada kapasitas pemerintah daerah untuk memiliki sistem pemantauan dan pelaporan, serta kemampuan untuk mengkomunikasikan kemajuan menuju pembangunan lestari di kabupaten; baik kepada pihak publik, non-publik, dan/atau pemangku kepentingan lainnya agar jejaring pendukung semakin meluas.
Contoh Program :