Perencanaan

01 Apr 2023

Pilar Perencanaan merujuk pada kapasitas perencanaan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip kelestarian. Perencanaan yang dimaksud digambarkan melalui peta jalan jangka menengah maupun jangka panjang, dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Tipe dokumen perencanaan daerah yang utama mencakup (i) RPJMD, (ii) RTRW dan (iii) RUPM

Program:

  • Keikutsertaan kabupaten anggota LTKL dalam pelatihan RPJMD tanggap bencana dan berbasis lingkungan.