Kabar • Artikel

Transformasi Kabupaten Lestari Melalui RPJPD

September 18, 2024

Salah satu langkah untuk mendorong transformasi kabupaten menjadi Kabupaten Lestari adalah melalui pembentukan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang baik dan mengandung prinsip keberlanjutan. RPJPD mengandung penjabaran dari sisi, misi, arah kebijakan, dan juga sasaran pokok pembangunan daerah untuk jangka panjang hingga 20 tahun ke depan.Penyusunan RPJPD juga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), hasil susunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Proses penyusunan RPJPD sendiri telah dimulai sejak 2023 lalu. Ini mengikuti susunan waktu dokumen RPJPD yang akan usai pada 2025 mendatang, sehingga perlu dokumen baru. Ada 4 aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPJPD yakni aspek teknokratis, partisipatif, politis, serta top done atau bottom up.

Pada aspek terakhir, perencanaan pembangunan perlu memiliki sifat berjenjang yang dimulai dari desa hingga ke level nasional. Dalam proses berjenjang tersebut, berjalan sebuah forum yang diinisiasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas OPD. Forum ini membicarakan lintas sektor namun tetap memperhatikan perencanaan desa hingga nasional.

Forum atau kelembagaan multipihak ini mengutamakan proses keterlibatan multi pihak dalam penentuan arah kebijakan ataupun penyusunan perencanaan di kabupaten. LTKL pun termasuk sebagai lembaga lintas sektor yang membantu jalannya aspek top done atau bottom up pada proses penyusunan RPJPD.

Untuk memastikan proses penyusunan RPJPD inklusif,  Generasi Lestari (Genles). telah melakukan inovasi terkait pengumpulan aspirasi masyarakat, khusunyas orang muda di beberapa kabupaten anggota yang telah berjalan sejak Juni 2023 lalu.

Mereka berdiskusi mengenai masa depan seperti apa yang pengin mereka lihat di kabupaten mereka. Lalu saling brainstorming hingga menghasilkan satu dokumen yang menjadi rekomendasi untuk Bappeda dalam menyusun RPJPD Kabupaten. (hyperlink ke artikel kolaborasi Siak Memilih)

Aspirasi yang tertuang dalam dokumen RPJPD sendiri berisi harapan yang tidak dipengaruhi oleh momentum politis. Masyarakat atau orang muda diharap dapat lebih leluasa dalam berkontribusi, karena tidak tergantung pada visi misi politik kandidat tertentu. Seperti di Musi Banyuasin yang membuat sayembara untuk menentukan bagaimana Musi Banyuasin pada 2045 mendatang. Karena untuk masa yang panjang selama 20 tahun ke depan, RPJPD terkesan lebih netral dengan target yang sangat makro. Namun dalam prosesnya setiap 5 tahun sekali saat pemilihan, bupati terpilih tidak boleh keluar dari koridor yang ditetapkan di RTB.

Resep pelibatan multipihak dan sinergi prinsip-prinsip keberlanjutan di dalam penyusunan RPJPD di kabupaten anggota LTKL juga telah direplikasi di kabupaten lainnya. Bersama dengan KEM dan APKASI terjalin komitmen bersama 79 kabupaten yang melakukan Deklarasi Bersama untuk memasukkan komitmen kelestarian ke dalam dokumen-dokumen perencanaan daerah. Lalu terjalin proses konsultasi yang dilaksanakan setiap bulan, terhadap pihak-pihak yang mendukung penyusunan dokumen perencanaan daerah. Hingga akhirnya pada awal tahun 2024, LTKL bersama Kementerian Dalam Negeri dan juga Bappenas membuat panduan untuk membentuk dokumen perencanaan, agar kabupaten dapat bertransformasi menjadi kabupaten lestari.