Kabar • Artikel

Keberhasilan Albugo di PBJ Berkelanjutan, Dampak Ekosistem Pendukung yang Telah Terbentuk

September 18, 2024

Albugo, produk hilirisasi lokal oleh PT Alam Siak Lestari, kini dapat berbanga diri. Produk ini sudah masuk ke dalam daftar katalog barang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Berkelanjutan oleh Pemerintah. Secara umum, PBJ Berkelanjutan merupakan pendekatan yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam proses pengadaannya. 

PBJ Berkelanjutan juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Peraturan ini kemudian direvisi dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Perpres ini menekankan tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam pengadaan berkelanjutan, yaitu: Aspek Ekonomi, meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut (life cycle cost). Lalu Aspek Sosial, meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman. Dan terakhir, Aspek Lingkungan Hidup, meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panjang proses yang dijalani Albugo untuk dapat terstandarisasi sebagai produk yang bisa masuk ke dalam daftar PBJ Berkelanjutan.Saat proses mendaftar saja, ada beberapa tahapan yang perlu dijalani Albugo. Pendaftaran akun e-Katalog oleh PT Alam Siak Lestari merupakan syarat pertama untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Albugo sendiri masuk ke dalam produk yang dikategorikan pada instansi pemerintah melalui e-Katalog sektoral Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes), karena termasuk kategori produk obat-obatan yang perlu mendapatkan pengawasan langsung oleh Kemenkes. 

Proses yang panjang tersebut tentu tidak berjalan semudah membalikkan telapak tangan. Dalam proses pemasaran produknya saja, ada 6 tahapan yang juga perlu dijalankan Albugo agar tidak sekadar masuk daftar e-Katalog, tetapi juga menjadi target produk yang dipilih oleh pemerintah. Dimulai dari identifikasi potensi pasar dengan melakukan survey dan mengumpulkan informasi dari intansi terkait yang memiliki program dan kebutuhan pada produk Albugo. Lalu promosi dan presentasi Produk dengan melakukan komunikasi terkait pengenalan produk pada instansi terkait seperti RSUD bersama dokter-dokter untuk menunjukkan Albugo sebagai produk unggulan dan terpercaya yang dapat membantu masyarakat segera pulih.

PT Alam Siak Lestari juga melakukan partisipasi aktif dalam setiap kegiatan. Albugo turut serta untuk menunjukkan komitmen terhadap peningkatan pelayanan kesehatan sekaligus memperkenalkan Albugo. Saat proses ini, biasanya terjadi penawaran harga dan kontrak. Terakhir adalah memerhatikan layanan setelah penjualan Albugo. Yakni dengan memberikan pelayanan teknis maupun pelayanan pemeliharaan konsumen untuk mendapatkan kepuasaan penggunaan produk, dan disertakan evaluasi serta tindak lanjut proses pengadaan selanjutnya.

Sebelumnya, keikutsertaan produk UMKM lokal Siak tersebut dalam PBJ Berkelanjutan karena keberhasilan LTKL membangun ekosistem pendukung, agar mampu mendorong UMKM berkembang lebih jauh dan ikut serta dalam upaya pengadaan barang dan jasa yang berkelanjutan.

Di fase awal, LTKL bersama Bappenas dan Instellar mengadakan lokakarya yang menghasilkan naskah rekomendasi kebijakan peningkatan peran UMKM dan koperasi dalam PBJ Berkelanjutan pemerintah pusat dan daerah, yang disusun oleh tim Policy Lab for Sustainable Procurement (PSLP) dan dipresentasikan di Indonesia Development Forum (IDF) 2022 di Bali. 

Dari situ, LTKL bersama Subdit Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Penanaman Modal Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dan APKASI menggelar FGD untuk menyepakati rencana kerja bersama dalam penyusunan peta jalan PBJ Berkelanjutan di Kabupaten. Proses ini melibatkan Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi Bappenas, Ditjen Bina Bangsa Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja sama Internasional LKPP, serta Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen (Pusfaster) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) KLHK, dan Kedeputian Bidang Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.